Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

LHKPN Bambang Raya Ketua Partai Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi, Capai Rp 18,8 M

Polisi resmi menetapkan Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sebagai tersangka kasus praktik prostitusi.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

PT Surya Inti Permata

PT Gala Bumi Perkasa

PT Panca Logam Makmur

Direktur PT Standar Multi Guna

Direktur CV. Dwi Muda Perkasa

LHKPN : Tangkapan layar dari https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Rabu (4/6/2025) - laporan harta kekayaan Bambang Raya Saputra, ketua Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi
LHKPN : Tangkapan layar dari https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Rabu (4/6/2025) - laporan harta kekayaan Bambang Raya Saputra, ketua Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi (https://elhkpn.kpk.go.id/)

Dilansir dari website resmi LHKPN  Bambang terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 5 Maret 2010 sebesar Rp 18.834.669.023.

Laporan Harta kekayaan itu Bambang sampaikan saat dirinya akan maju sebagai Calon Wali Kota Semarang periode 2010.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved