Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Media Online di Semarang Disebut Ikut Terima Proyek Dalam Sidang Dugaan Kasus Korupsi Mbak Ita

Nama media online di Kota Semarang disebut sebagai penerima proyek Kecamatan Ngaliyan dalam sidang kasus korupsi .

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Istimewa
KESAKSIAN ADE BHAKTI: Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (PL)  yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Tipikor  Semarang, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Nama media online di Kota Semarang disebut sebagai penerima proyek Kecamatan Ngaliyan dalam sidang kasus korupsi  mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.

Bukan hanya media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga disebut sebagai penerima proyek di kecamatan Ngaliyan.

Hal itu terngkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/6/2025). 

Baca juga: Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: "Mereka Sudah Disumpah, Tentu Tahu Konsekuensi"

Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan barang bukti berupa data penerima proyek tahun 2023 di Kecamatan Ngaliyan.

Dalam daftar tersebut, tercatat adanya nama-nama dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga anggota legislatif sebagai penerima proyek.

Barang bukti itu diperoleh dari keterangan Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Di sini ada plotingan. Di sini ada media, media ini siapa?" tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.

Namun, saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama media yang terlibat.

"Dia online, ada Police Watch (media)," jawab Moeljanto.

Saat ditanya tentang LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.

"Ada LSM siapa ini?" tanya jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, bersama Mbak Ita dan Alwin Basri, diduga menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, termasuk Kecamatan Ngaliyan.

Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta pemotongan insentif ASN.

Total nilai dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Setoran ke Polisi dan Jaksa

SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. (Dok Iwan Arifianto)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved