Sidang Korupsi Mbak Ita
Media Online di Semarang Disebut Ikut Terima Proyek Dalam Sidang Dugaan Kasus Korupsi Mbak Ita
Nama media online di Kota Semarang disebut sebagai penerima proyek Kecamatan Ngaliyan dalam sidang kasus korupsi .
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Nama media online di Kota Semarang disebut sebagai penerima proyek Kecamatan Ngaliyan dalam sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Bukan hanya media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga disebut sebagai penerima proyek di kecamatan Ngaliyan.
Hal itu terngkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: "Mereka Sudah Disumpah, Tentu Tahu Konsekuensi"
Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan barang bukti berupa data penerima proyek tahun 2023 di Kecamatan Ngaliyan.
Dalam daftar tersebut, tercatat adanya nama-nama dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga anggota legislatif sebagai penerima proyek.
Barang bukti itu diperoleh dari keterangan Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Di sini ada plotingan. Di sini ada media, media ini siapa?" tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.
Namun, saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama media yang terlibat.
"Dia online, ada Police Watch (media)," jawab Moeljanto.
Saat ditanya tentang LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.
"Ada LSM siapa ini?" tanya jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, bersama Mbak Ita dan Alwin Basri, diduga menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, termasuk Kecamatan Ngaliyan.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta pemotongan insentif ASN.
Total nilai dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Setoran ke Polisi dan Jaksa

Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.