Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Sengketa Semen Gresik Vs Pemdes Tegaldowo Rembang: Pabrik Setop Operasional, Karyawan Dirumahkan

Pabrik PT Semen Gresik (bagian dari Semen Indonesia Group/SIG) di Rembang mulai 1 Juni 2025 menghentikan operasional produksi.

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
JALAN DIBLOKADE: Akses jalan kendaraan tambang Semen Gresik di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang diblokade oleh warga dan pemerintah desa setempat. Pabrik Semen Gresik di Rembang mulai 1 Juni 2025 menghentikan operasional produksi. (DOK. PEMDES TEGALDOWO) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pabrik PT Semen Gresik (bagian dari Semen Indonesia Group/SIG) di Rembang mulai 1 Juni 2025 menghentikan operasional produksi.

Ratusan karyawan pun dirumahkan.

Hal ini merupakan salah satu dampak dari sengketa hukum yang dihadapi Semen Gresik melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem.

Baca juga: Serap Aspirasi Warga Rembang, Ahmad Luthfi: Membangun Daerah Butuh Kolaborasi

Warga Tegaldowo memblokade jalan yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan tambang Semen Gresik.

Praktis, suplai bahan baku tersendat dan pabrik berhenti beroperasi.

Berdasarkan bukti sertifikat, jalan tersebut ialah aset Pemdes Tegaldowo.

Pantauan TribunJateng.com di lokasi pada Selasa (3/6/2025) malam, ruas-ruas jalan yang disengketakan telah dipasangi spanduk berukuran besar bertuliskan “Tanah Jalan Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang”.

Tercetak pula pada spanduk tersebut sertifikat yang menerakan tanggal penerbitan 30 Oktober 2023.

Spanduk yang menampilkan sertifikat
BUKTI SAH: Spanduk yang menampilkan sertifikat atas aset Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang kini disengketakan oleh Semen Gresik. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan bahwa proses gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah dimenangkan oleh pihak Pemdes.

Saat ini proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi.

Dia menjelaskan, persoalan sengketa ini bermula saat dirinya mulai menjabat sebagai kepala desa pada awal Desember 2019.

Saat itu, dirinya menjadi sasaran demonstrasi atau unjuk rasa warga.

Pemdes dituding telah menjual aset desa kepada pihak perusahaan.

“Saat awal menjabat awal Desember 2019, saya didemo warga terkait Jalan Brumbung (akses truk tambang yang kini diblokade-red.).

Saya kaji ternyata masalah ini sudah ada sejak berdirinya pabrik semen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved