Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Sengketa Semen Gresik Vs Pemdes Tegaldowo Rembang: Pabrik Setop Operasional, Karyawan Dirumahkan

Pabrik PT Semen Gresik (bagian dari Semen Indonesia Group/SIG) di Rembang mulai 1 Juni 2025 menghentikan operasional produksi.

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
JALAN DIBLOKADE: Akses jalan kendaraan tambang Semen Gresik di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang diblokade oleh warga dan pemerintah desa setempat. Pabrik Semen Gresik di Rembang mulai 1 Juni 2025 menghentikan operasional produksi. (DOK. PEMDES TEGALDOWO) 

Terus saya dan teman-teman perangkat memberi pengertian bahwa kami sedang berjuang menyelamatkan aset desa, kami mohon mereka mengerti dan paham,” kata dia.

Terkait karyawan yang dirumahkan, Kundari mengatakan bakal mengusahakan agar mereka bisa bekerja lagi. 

"Entah di tempat lama atau baru, akan kami usahakan agar mereka mendapat pekerjaan," tegas dia.

Kundari menyebut, alasan perusahaan merumahkan karyawan adalah karena sudah tidak ada aktivitas produksi tambang.

Padahal, kata Kundari, pada blokade jalan yang dibuat warga, masih ada celah selebar 3 meter yang sengaja disisakan.

Menurutnya, lebar sedemikian masih cukup untuk dilintasi truk.

Dia menambahkan, selama masa kasasi sudah ada solusi yang pihaknya tawarkan. 

Dump truck besar diperbolehkan beroperasi pada pukul 03.00-08.00 dengan melewati belakang pondasi blokade. 

Sementara, dump truck kecil berkapasitas 8 ton bisa beroperasi pada siang hari.

"Kami kemarin ada solusi, truk besar yang mengangkut (material tambang) itu, bisa lewat, kok, kita kerja, lewat belakang pondasi blokade.

Yang siang dump truck 8 ton.

Tapi karena masa kasasi, jadi kami mohon agar warga Tegaldowo yang kerja.

Karena mereka kasasi, kami juga punya hak meminta, sama-sama enak, karena di Musydes (musyawarah desa) dinyatakan bahwa selama proses hukum, semua pekerjaan harus berhenti total.

Kami sudah kasih solusi, tapi mereka pengen enaknya sendiri," ujar dia.

Menurut Kundari, terkait sengketa lahan ini, pihak perusahaan mengklaim memiliki kesepakatan dengan Pemdes pada 2017 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved