Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Sidang Kasus Korupsi eks Wali Kota Semarang dan Suami : Ade Bhakti Dendam ke Mbak Ita? 

Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuding Ade Bhakti Ariawan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti.    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuding Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur memiliki dendam terhadap Mbak Ita.

Hal itu disampaikan Agus saat sidang lanjutan sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Agus mengungkap, Ade Bhakti sempat menyebutkan Alwin dan Mbak Ita sebanyak tiga kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyebutan Alwin dan Mbak Ita disebut secara bersamaan dalam pelaksanaan proyek yang diterangkan Ade Bhakti dalam BAP. 

Menurut Agus, penggunaan kata dan berarti dilakukan oleh dua orang.

"Ya saya tanya apakah dendam ke Mbak Ita, dia jawab tidak. Ternyata hanya persepsi dia, bukan dua orang tapi satu, hanya persepsi dia," kata Agus.

Ade Bhakti juga membantah memiliki dendam terhadap Mbak Ita.

"Tidak dendam, penyebutan (kata) dan karena itu kan beliau (Alwin) suaminya (mbak Ita)," bebernya.

Pertanyaan dendam itu hanya dilontarkan ke Ade Bhakti. Meskipun dalam saksi persidangan itu menghadirkan dua camat lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto.

Selepas mendengar keterangan dari ketiga saksi tersebut, Mbak Ita dan Alwin kompak membantah.

"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," katanya.

Sementara terdakwa Alwin menyebut, tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima.

"Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved