Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Ibunda Dokter Aulia Risma Lega Selepas Beri Kesaksian di Persidangan: Ingin Hukum Seadil-adilnya

"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini anak saya meninggal dunia. Lalu disusul suami saya."

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SELEPAS SIDANG: Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, ditemani kuasa hukumnya selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025). Nuzmatun merasa lega selepas memberikan kesaksian dalam persidangan kasus anaknya. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka dijerat pasal  tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta peorang.

Aksi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.

Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unimed Nomor 483/UN7.TP/HK/2022, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).

"Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran BOP sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," ujar Sandhy.

Sandhy melanjutkan, uang tersebut diklaim untuk memenuhi  keperluan proposal tesis, konferensi nasional, ujian CBT (ujian komputer), jurnal reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya.

Para mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho.

Namun, para mahasiswa takut untuk melawan. Mereka tak berdaya karena melihat posisi Eko sebagai Kaprodi.

Eko juga menciptakan persepsi ketika lancar bayar BOP maka lancar dalam proses pendidikan.

"Hal itu ditekankan Taufik pada pertemuan dengan para bendahara angkatan," katanya.

Taufik juga diduga dalam mengumpulkan dana BOP residen menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa.

Selepas terkumpul dana disetor ke terdakwa lainnya yakni Sri Maryani. Oleh Maryani uang dimasukan ke dalam rekening pribadi atas nama dirinya.

"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2,49 miliar," ungkap Sandhy.

Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved