Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ade Bhakti Cerita Detik-detik Penyerahan Gepokan Uang ke Polisi dan Jaksa, KP2KKN Jateng Desak Usut

Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Iwan Arifianto.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Hal itu dikatakan Ade Bhakti di persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Ade Bhakti saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Sebelumnya ia adalah Camat Gajahmungkur.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi eks Wali Kota Semarang dan Suami : Ade Bhakti Dendam ke Mbak Ita? 

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendorong KPK untuk mengusut aliran dana suap yang mengalir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang.

"Tentu karena kasus ini ditangani KPK, penyidik KPK sendiri yang harus menangani pengembangan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara ini," jelas Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Ronny, pernyataan saksi Ade Bhakti perlu dibuktikan.

Kendati kasusnya udah lama, lanjut Ronny, kasusnya tentu bisa ditelusuri.

"Kalau penyidik KPK serius melakukan pengembangan pada dugaan TPPU dalam perkara ini," bebernya.

Ronny meminta pula lembaga APH yang disebut oleh saksi juga harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya apakah memang ada oknum seperti yg disebutkan oleh saksi.

"Ya sebenarnya (praktik) itu terjadi sejak lama dan di mana saja," ungkapnya.

Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.

Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.

"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved