Sidang Korupsi Mbak Ita
Inilah Nama Media yang Disebut Terima Duit Korupsi Mbak Ita dan Suami, Tak Terdaftar di Dewan Pers
Nama sebuah media online dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang disebut-sebut sebagai
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama sebuah media online dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang disebut-sebut sebagai pihak penerima proyek dari Kecamatan Ngaliyan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek di Kecamatan Ngaliyan pada tahun anggaran 2023.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi eks Wali Kota Semarang dan Suami : Ade Bhakti Dendam ke Mbak Ita?
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Camat Ngaliyan, Moeljanto, sebagai saksi.
Berdasarkan keterangannya, jaksa mengungkapkan daftar penerima proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Selain media dan LSM, nama sejumlah anggota legislatif juga tercantum dalam data penerima proyek.

"Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Di sini ada plotingan. Di sini ada media, media ini siapa?" tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.
Namun, saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama media yang terlibat.
"Dia online, ada Police Watch (media)," jawab Moeljanto.
Saat ditanya tentang LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.
"Ada LSM siapa ini?" tanya jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, bersama Mbak Ita dan Alwin Basri, diduga menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, termasuk Kecamatan Ngaliyan.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta pemotongan insentif ASN.
Total nilai dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Tribun Jateng berusaha mencari nama media Police Watch di data Dewan Pers namun tidak ditemukan atau tidak terdaftar.
Setoran ke Polisi dan Jaksa
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
"Ketika di Kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami. "Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," bebernya.
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Menurutya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para Paguyuban Camat di Semarang.
"Itu kebutuhan Paguyuban Camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa.
Respon Kejari dan Polrestabes Semarang
Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.
Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.
Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.
Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Alwin Suami Mbak Ita Umbar Kebiasaan Puasa Senin Kamis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim |
![]() |
---|
Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya |
![]() |
---|
Fakta Rumah Tangga Mbak Ita dan Alwin Basri: Tak Tinggal Serumah hingga Sosok Wanita yang Dibenci |
![]() |
---|
"Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.