Berita Viral
5 Potret Rumah Mewah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut Akan Diminta Lisa Mariana: Seharga Rp2,7 Miliar
Lisa Mariana juga ingin rumah Ridwan Kamil disita sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
5 Potret Rumah Mewah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut yang Akan Diminta Lisa Mariana Seharga Rp2,7 Miliar
TRIBUNJATENG.COM - Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus memanas.
Tidak hanya menggugat soal pengakuan hak identitas anak, Lisa Mariana juga ingin rumah Ridwan Kamil disita sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung yang tercatat pada Rabu, 4 Juni 2025, Lisa mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp16,6 miliar.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Anggap Tututan Lisa Mariana Senilai Rp16,6 M Tak Penting: Ga Ada Bukti!
Baca juga: Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim
Rinciannya, sebesar Rp6,66 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian imateriil yang diklaim dialaminya.
Dalam gugatan yang diajukan, Lisa secara eksplisit menyatakan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita rumah Ridwan Kamil yang terletak di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika mantan Gubernur Jawa Barat tersebut tidak memenuhi amar putusan pengadilan.
Permintaan penyitaan rumah tersebut memperkuat kesan bahwa Lisa Mariana ingin rumah Ridwan Kamil sebagai jaminan apabila gugatan ganti rugi dikabulkan namun tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat.
Menurut informasi yang dihimpun, rumah yang akan diminta Lisa Mariana berada di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Bandung.
Di rumah tersebut terdapat 2 lantai, garasi mobil plus carport.
Tampak halaman samping dengan tangga terdapat tanaman.
Lantas seperti apa potret rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit?
1. Tampak Depan

Rumah Ridwan Kamil tampak dari depan dengan pagar berwana coklat.
2. Garasi Mobil

Dengan pagar yang transparan, terlihat garasi yang menampakan koleksi mobil Ridwan Kamil.
3. Halaman Depan

Potret keseluruhan di halaman depan rumah Ridwan Kamil dengan nuansa tembok berwarna putih dengan tanaman hijau.
4. Koleksi Kendaraan

Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil
5. Koleksi Mobil

Ridwan Kamil juga memamerkan koleksi kendaraan roda empat di halaman bagian depan.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui LHKPN luas tanah dan bangunan tersebut seluas 373 m2/382 m2.
Rumah ini terdapat di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI dengan harga Rp 2.734.015.000.
Denda Rp 10 Juta per Bulan
Selain meminta rumah, Lisa juga menuntut agar Ridwan Kamil dijatuhi denda sebesar Rp10 juta per hari apabila ia tidak menjalankan keputusan pengadilan secara sukarela.
Ia bahkan meminta agar putusan perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat langsung dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau perlawanan.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat,” tulis Lisa dalam salah satu poin petitum gugatan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap hubungan personal dan sengketa hukum yang melibatkan tokoh publik.
Terlebih dengan munculnya klaim bahwa Lisa Mariana ingin rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati.
Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).
Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah.
Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.
"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.
"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.
Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah.
Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.
"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.
Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.
"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.
Ingin Bertemu Atalia
Lisa Mariana menyampaikan keinginan tulus untuk bertemu langsung dengan Atalia Praratya, istri sah Ridwan Kamil.
Pertemuan tersebut diharapkannya bisa terjadi dalam agenda sidang yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus yang tengah berlangsung ini berkaitan dengan dugaan hubungan di luar nikah yang melibatkan Lisa dan Ridwan Kamil.
Perseteruan tersebut kini memasuki babak hukum, dengan kedua belah pihak saling melaporkan ke instansi berbeda.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri sejak 11 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim, dan menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataannya di media.
Sementara itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan digelar 4 Juni 2025, dan Lisa menyatakan harapannya agar Ridwan Kamil hadir secara langsung.
"Untuk tanggal 4 Juni, saya berharap beliau (Ridwan Kamil) hadir. Kan katanya beliau orang yang bermartabat, jadi sebaiknya hadir," ucap Lisa Sabtu (31/5/2025).
Potret Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut
Rumah Mewah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut
Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut
sidang Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
berita viral
tribunjateng.com
Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Viral Oknum TNI Tampar Sopir yang Kibarkan Bendera One Piece: Itu Bendera China! |
![]() |
---|
Qoala dan GODA Hadirkan GODA EV Shield: Proteksi Sepeda Listrik Tanpa Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Prada Lucky Namo, Dianiaya 20 Senior Pakai Selang dan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.