Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPMB Semarang

Wali Kota Semarang Keluarkan SE Anti Gratifikasi dalam Proses SPMB

Wali Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
SPMB 2025 - Suasana layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMA N 1 Semarang, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).

SE yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh wali kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.

Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Kabar Gembira! 44 SMA/SMK Swasta Gratis di Banyuwangi Sediakan 3.996 Kuota Beasiswa, Info SPMB Jatim

Baca juga: Tak Lagi Pakai Zonasi, SPMB di Kota Pekalongan 2025 Andalkan Sistem Domisili

"SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” kata Wali Kota Semarang, Agustina dalam keterangannya, Senin (9/6).

Dijelaskan, diterbitkannya SE tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.

Dia juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lanjutnya, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Ia menambahkan, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” terangnya.

Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved