Berita Demak
Pemandangan Ribuan Ikan Mati Mendadak di Demak dan Semarang, Indikasi Pencemaran Jadi Sorotan
Perairan sungai di sekitar Sayung, Demak, digegerkan pemandangan ribuan ikan mujair yang mati mendadak dan mengambang di permukaan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kasus serupa ribuan ikan yang mati mendadak juga terjadi di Kota Semarang.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Tambak di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk diduga adanya pencemaran lingkungan dari limbah di kawasan industri sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, DLH melakukan pengawasan dan monitoring terhadap matinya ribuan ikan milik nelayan.
Pihaknya telah berkodinasi dengan pengelola kawasan industri Terboyo.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pengelola Kawasan Industri Terboyo, ada tiga perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, tapi baru satu perusahaan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan,” terang Arwita, Kamis (15/5/2025).
Dia mengaku prihatin melihat hasil pemeriksaan. Ternyata, ada perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Diketahui, perusahaan yang diperiksa ini pun belum mengurus dokumen perizinan lainnya seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan lainnya. Minggu depan, kami teruskan perusahaan yang lain juga, DLH belum bisa memberikan keterangan penyebab (matinya ikan, red) karena masih dalam pemeriksaan," paparnya.
Arwita melanjutkan, DLH telah mengambil sampel air tambak yang tercemar.
Meski hasil pemeriksaan belum bisa dipatikan penyebab ikan mati, dugaan kuat adalah pencemaran limbah.
Dari tiga perusahaan yang menghasilkan limbah, satu perusahaan terbukti tidak memiliki pengolahan limbah.
"Ada tiga perusahaan yang kita curigai menghasilkan limbah. Satu perusahaan sudah positif tidak memiliki pengolahan limbah, sehingga pasti terjadi pencemaran," bebernya.
Arwita menambahkan, DLH telah memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan imbauan DLH, perizinan perusahaan bisa dicabut.
Kalau dalam waktu 30 hari ke depan tidak membangun IPAL akan kami kenai sanksi. Saat ini kami sifatnya baru memberikan teguran, sanksi beratnya perizinan perusahaan itu bisa kami cabut misal segera mengurus pengolahan limbah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, sudah ada laporan dari DLH terkait dugaan pencermaan limbah di Tambak Terboyo yang menyebabkan ribuan ikan di tambak mati.
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Warga Desa Babalan Demak Minta Adanya SLB, Bupati Siap Wujudkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.