Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

3 Dokter Ahli Kompak Sebut Tembakan Robig ke Gamma Mematikan, Sangat Kecil Kemungkinan Selamat

Sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK yang berujung kematian di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
PEMERIKSAAN SAKSI AHLI: Terdakwa Aipda Robig Zaenudin tampak dari belakang ketika hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK yang berujung kematian di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (10/6/2025).

Dalam sidang ini, majelis hakim mulai mendengarkan keterangan dari para saksi ahli yang menangani para korban.

Sebanyak tiga saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing berasal dari instansi kesehatan berbeda yang terlibat dalam proses penanganan korban penembakan.

Saksi pertama adalah dr. Reni Ervina, tenaga medis dari Puskesmas Ngaliyan.

Ia memberikan kesaksian terkait kondisi korban berinisial AD, yang mengalami luka tembak serius di bagian dada dan lengan atas.

Sementara itu, dr. Istiqomah, dokter spesialis forensik dari RS Bhayangkara, memberikan penjelasan mengenai hasil ekshumasi (penggalian kubur) terhadap korban tewas bernama Gamma, yang disebut-sebut tewas akibat tembakan langsung dari Aipda Robig.

Saksi ahli ketiga adalah dr. Bondan Prasetyo, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dari RSUD Dr. Adhyatma Tugurejo.

Ia menjelaskan soal hasil pemeriksaan medis lanjutan terhadap para korban dan kronologi penanganan saat tiba di rumah sakit.

Dokter Bondan yang menangani operasi pengambilan peluru yang bersarang di tangan kiri korban korban SA.

Seusai sidang, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menjelaskan hasil keterangan dari para saksi ahli ini semakim menegaskan bahwa penembakan oleh Aipda Robiq terhadap Gamma bersifat mematikan.

Keterangan itu sudah dijelaskan oleh saksi ahli bernama  Istiqomah yang merupakan dokter spesialis forensik. 

Istiqomah dalam kasus ini berposisi sebagai ketua tim pemeriksa dari 4 dokter forensik yang ditugaskan dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jawa Tengah.

"Ketika ditanya majelis hakim menyampaikan kondisi luka almarhum Gamma, luka akibat senjata api, luka tembak masuk pada panggul kanan menembus pembuluh darah besar panggul kiri," beber Petir kepada  Tribun.

Menurut Petir, kesaksian Istiqomah menerangkan dengan jelas kondisi luka tembak Gamma yang mengenai pembuluh darah besar mengakibatkan pendarahan hebat.

Gamma ketika itu  kehilangan banyak darah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved