Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memberikan, peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak main-main dengan dana desa.

Indra Dwi Purnomo
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat memberikan sambutan pada rapat paripurna Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan anggaran 2025 berserta nota keuangannya di ruang paripurna setempat, Jumat (29/11/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memberikan, peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak main-main dengan dana desa.

Hal itu disampaikannya, menanggapi kasus salah satu kepala desa Kesesi yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga akhirnya ditangkap aparat penegak hukum.

"Sudah diperiksa oleh inspektorat, bahkan kejaksaan pun turun. Saya sudah memanggilnya berkali-kali untuk segera mengembalikan."

"Waktu saya ada acara di Kesesi, dia juga hadir, saya ingatkan lagi. Setelah Lebaran saya ingatkan lagi. Bahkan sehari sebelum ditangkap, saya masih bilang, segera kembalikan," ungkap Bupati Pekalongan Fadia, Rabu (11/6/2025).

Namun, kata Fadia, sepertinya yang bersangkutan memang sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lain agar menjalankan tugas sesuai aturan.

"Dana desa itu bukan warisan nenek moyang kita. Itu uang pemerintah yang harus digunakan membangun desa, dan peruntukannya jelas."

"Jangan remehkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), apalagi pakai SPJ bodong. Kalau ketahuan nanti malah menangis sendiri," tegasnya.

Fadia juga menegaskan, pemerintah kabupaten akan segera menunjuk pejabat sementara (Plt) untuk menggantikan kepala desa yang diberhentikan akibat kasus tersebut.

"Intinya, kepala desa tersebut kita turunkan. Akan kita tunjuk, pejabat sementaranya untuk menjamin pelayanan tetap berjalan," ujarnya.

Fadia menyampaikan, pesan moral kepada seluruh kepala desa. Ia mengajak, semua aparatur desa untuk kembali ke jalan yang benar sebelum terlambat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com, menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751," ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).

Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.

Triyo menambahkan, bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Apotek di Undaan Kudus Dibobol Pencuri, Uang Belasan Juta Raib

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dua Tersangka Pengeroyokan Maut Kaligarang Semarang, Lempar Korban ke Sungai

Baca juga: Pemkab Jepara Pastikan GBK Jepara Siap Jadi Homebase Persijap Jepara Saat Ikuti Liga 1

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved