Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Jawaban Mbak Ita dan Alwin Soal Pengerahan Pemasangan Spanduk  

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri buka suara soal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
dok Iwan Arifianto
BANTAH UANG SUAP - Alwin Basri (pegang mic) membantah uang sebesar Rp3 miliar dari terdakwa Martono merupakan duit suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri buka suara soal pengerahan pemasangan spanduk promosi Mbak Ita jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat skema proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan.

Pengerahan pemasangan spanduk promosi Mbak Ita sempat diungkapkan oleh beberapa saksi dalam persidangan kasus korupsi dan suap Mbak Ita dan suami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Meskipun beberapa saksi mengutarakan hal tersebut, Mbak Ita dan Alwin kompak membantahnya.

"(Soal spanduk?) Saya malah tidak tahu adanya spanduk saya di masing-masing kecamatan," beber Mbak Ita ketika dicecar Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ita, ketika itu tidak konsen dengan hal -hal yang dianggapnya kecil  seperti pemasangan spanduk.

Sebaliknya, dia mengklaim ketika itu sedang fokus pengembalian uang dari masing-masing kecamatan untuk dikembalikan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas proyek PL. Namun, Ita tidak tahunya adanya proyek tersebut. 

"Saya fokus pengembalian ke BPK yang sangat luar biasa (jumlahnya) dari masing-masing kecamatan," terangnya.

Sementara Alwin mengaku, pemasangan spanduk yang di masing-masing kecamatan itu atas aspirasi Kelompok relawan dalam rapat. 

Kelompok yang dimaksud Alwin adalah kelompok relawan Realita atau Relawan Mbak Ita

"Mereka yang mengusulkan, saya tidak mungkin menolak (usulan pemasangan spanduk)," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pemeriksaan saksi dalam rangkaian kasus korupsi dan semua suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri membeberkan skenario pencitraan Mbak Ita lewat pemasangan spanduk promosi.

Mbak Ita yang hendak maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kala itu dipoles dengan gerakan pemasangan spanduk dalam setiap proyek infrastruktur demi menaikkan popularitas Mbak Ita.

Cara memoles citra Mbak Ita tersebut dengan menggerakkan para penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Padahal proyek PL tersebut sarat suap yang hendak dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).

Saksi yang mengungkap fakta ini yakni Kapendi, mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved