Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Kata Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suami

Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita mengatakan tidak tahu menahu soal uang R 4 miliar

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita mengatakan tidak tahu menahu soal uang R 4 miliar.

Uang tersebut diberikan Martono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, kepada suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mbak Ita memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6/2025).

"Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin," ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Junaidi Dipanggil Suami Mbak Ita Mantan Walikota Semarang Hingga 4 Kali: Setiap Ketemu Saya Iyakan

MANTAN ANAK BUAH - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu untuk mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita.
MANTAN ANAK BUAH - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu untuk mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Martono adalah mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ia mengaku memberikan uang Rp 4 miliar kepada Alwin Basri sebagai bentuk bantuan operasional.

"Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri)," kata Martono dalam sidang.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Bahkan, dua kali penyerahan uang senilai masing-masing Rp 1 miliar dilakukan dalam waktu berbeda pada bulan Desember.

"Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda," ujarnya.

Menurut Martono, pemberian uang itu dilakukan karena adanya janji untuk mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek," lanjutnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah ia akan tetap memberikan uang tersebut jika tidak dijanjikan paket pekerjaan, Martono menjawab tegas. "Tidak."

Tanggapan Mbak Ita soal Dana Pelantikan 

Mbak Ita juga menanggapi kesaksian Martono yang menyebut ada aliran dana lain untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan dirinya selama menjabat Wali Kota.

"Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved