Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

"Saya Tidak Tahu" Jawaban Mbak Ita Saat Ditanya Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suaminya

"Saya Tidak Tahu," Kalimat itu terucap dari Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
MANTAN ANAK BUAH - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu untuk mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita. 

TRIBUNJATENG.COM - "Saya Tidak Tahu," Kalimat itu terucap dari Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.

Mbak ita menyampaikan itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6/2025).

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Alwin Basri, menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari terdakwa Martono. 

Baca juga: Profil Irjen Pol Nanang Avianto Punya 10 Tanda Jasa hingga 3 Kali Jabat Kapolda, Segini Harta LHKPN

Baca juga: Gempa Terkini Senin 23 Juni 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang.
SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mbak Ita memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6/2025).

"Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin," ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim.

Martono adalah mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ia mengaku memberikan uang Rp 4 miliar kepada Alwin Basri sebagai bentuk bantuan operasional.

"Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri)," kata Martono dalam sidang.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Bahkan, dua kali penyerahan uang senilai masing-masing Rp 1 miliar dilakukan dalam waktu berbeda pada bulan Desember.

"Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda," ujarnya.

Menurut Martono, pemberian uang itu dilakukan karena adanya janji untuk mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek," lanjutnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah ia akan tetap memberikan uang tersebut jika tidak dijanjikan paket pekerjaan, Martono menjawab tegas. "Tidak."

Tanggapan Mbak Ita soal Dana Pelantikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved