Sidang Mbak Ita
Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang
Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.
Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang. Dia juga menjadi terdakwa kasus suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui skema PL.
Adapun Junaidi adalah Kepala Bagian (Kabag) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.
Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Inti dalam pertemuan tersebut, Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono.
"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.
Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.
Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator responsif dan menguntungkan negara.
"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi. Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.
Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.
Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.
"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek). Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.
Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya. Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya. "Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam. Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.
| Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu |
|
|---|
| Kata Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suami |
|
|---|
| "Saya Tidak Tahu" Jawaban Mbak Ita Saat Ditanya Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suaminya |
|
|---|
| Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi |
|
|---|
| Jawaban Mbak Ita dan Alwin Soal Pengerahan Pemasangan Spanduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SKENARIO-GAGAL-Junaidi-mantan-Kabag-BPBJ-Setda-Kota-Semarang.jpg)