Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang

Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.

Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di  Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Martono adalah  mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang. Dia juga menjadi terdakwa kasus suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui skema PL.

Adapun Junaidi adalah Kepala Bagian (Kabag) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.

Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek  untuk Martono.
"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.

Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.

Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator  responsif dan menguntungkan negara.

"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.  Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.

Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.

Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.

"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek). Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.

Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya. Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya. "Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam. Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved