Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu

Mbak Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SEKA AIR MATA - Terdakwa kasus korupsi Mbak Ita menyeka air mata dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). Ita memberikan pernyataan menyinggung soal peran antara dirinya sebagai istri dan Wali Kota Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rabu (23/7/2025), terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mbak Ita menangis saat diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan. 

Mantan Wali Kota Semarang itu, dan suami Alwin Basri, menjadi terdakwa di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus korupsi. 

Baca juga: Kesaksian Mbak Ita Soal Pemusnahan Buku Iuran Kebersamaan dan Handphone Pejabat Pemkot Semarang

Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.

Kalimatnya juga terbata-bata, bahkan ada beberapa kata tak terdengar begitu jelas. 

Ita memberikan pernyataan menyinggung soal peran antara dirinya sebagai istri dan Wali Kota Semarang

Sebab, dari jabatannya sebagai wali kota menyeret dirinya bersama Alwin Basri ke meja pengadilan. 

Dia didakwa terlibat sejumlah kasus korupsi dan suap mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan, korupsi pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan dan menerima suap dari Iuran Kebersamaan dari Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Saya berada di dua posisi sebagai Wali Kota Semarang dan istri.

Sebagai wali kota tentu saya berupaya bersikap independen.

Kehidupan pribadi dan pekerjaan selalu diupayakan terpisah," beber Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Dia berdalih, baru mengetahui perbuatan suaminya Alwin yang juga menjadi terdakwa ketika di persidangan. 

Perbuatan suaminya yang membawanya ke meja hijau di antaranya kasus PL dan pengadaan meja kursi. 

Dia juga baru tahu suaminya menyimpan uang miliar rupiah selepas jaksa penuntut umum dari KPK memaparkannya di muka persidangan.

"Salah saya hanya satu: menerima uang dari Bapenda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved