Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Keluarkan Sprindik Baru Soal Pengadaan Alkes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang masih berkaitan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
KEJARI KARANGANYAR KELUARKAN SPRINDIK BARU. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (11/6/2025 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya kini menangani tiga penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Alkes masing-masing Pengadaan Alkes 2023 dan 2022.

Terkait sprindik baru, terang Hartanto, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih materi penyidikan.

"Sprindik ketiga masih ada kaitannya dengan pengadaan Alkes," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (11/6/2025).

Kini penyidik masih meminta keterangan dari para tersangka terkait pengadaan Alkes tersebut.

Selain tersangka, terangnya, ada pula dari dinas. Kejari Karanganyar telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan Alkes 2023.

Mereka kini masih ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

"Penahanan kan 20 hari, kemudian dapat diajukan perpanjangan," terangnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Tahun 2022 dan 2023 di DKK Karanganyar.

Penyidik telah memeriksa 20 saksi dalam kasus pengadaan Alkses tersebut. Adapun pagu anggaran pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog sejumlah dua item sekitar Rp 13 miliar.

Sedangkan pagu anggaran pengadaan Alkes 2022 melalui E-katalog sejumlah delapan item senilai Rp 4 miliar.

Alkes 2023 didistribusikan dari puskesmas ke posyandu kemudian Alkes 2022 didistribusikan ke puskesmas. (Ais).

Baca juga: 89 Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar Kini Telah Berbadan Hukum

Baca juga: Hotel-Hotel di Semarang Dijual dari Rp 100 Hingga 290 M, Akibat Efisiensi Anggaran?

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved