Karaoke Striptis di Semarang
"Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi
Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
YS melaporkan HP ke Polda Jateng terkait dugaan perbuatan melancarkan perbuatan cabul dan menerima hasil prostitusi.
Alasan YS melaporkan mantan bosnya karena jasa prositusi yang ditawarkan di karaoke Mansion diduga atas perintah HP.
"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," kata kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro saat dihubungi Tribun, Kamis (12/6/2025).
Menurut Angga, HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.
Sementara YS sudah menjadi anak buah dari HP sejak November 2024.
Sejak bekerja menjadi bawahan HP, YS mendapatkan perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan seksual terselubung melalui voucher yang diberi nama kode Herandura, Potatto dan Mash pottato.
"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," katanya.
Angga menjelaskan, ketika YS menolak menawarkan jasa tersebut maka YS mendapatkan ancaman dan tekanan oleh HP.
Mendapatkan tekanan tersebut, YS sempat hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Januari 2025 tetapi ditolak oleh HP.
Sebaliknya, HP diduga melakukan ancaman dengan cara bakal menerapkan denda ketika YS keluar secara sepihak.
"Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut," paparnya.
Kondisi sebaliknya dialami oleh HP, dia bebas dari jeratan kasus pornografi.
"Iya, klien kami malah dijadikan tersangka sedangkan HP yang memberikan instruksi dan pemberi pekerjaan malah bebas berkeliaran," sambung Angga.
Merasa menjadi tumbal dalam kasus Mansion, YS akhirnya melaporkan HP ke Polda Jateng pada 25 April 2025.
Angga mengungkapkan, laporan itu sama sekali belum ditanggapi oleh Polda Jateng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.