Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karaoke Striptis di Semarang

"Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi

Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

Padahal, lanjut Angga,  bukti-bukti yang  disetorkan ke polisi sudah sangat gamblang.

"Kami sudah sebulan lebih membuat laporan ke polisi tapi HP tak kunjung dipanggil. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan atas aduan tersebut tapi belum ditanggapi," terangnya.

Menurut Angga, ada ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Dia meminta kepolisian bersikap adil dan obyektif dalam menangani kasus.

"Polisi seharusnya dalam penyelidikan kasus Mansion menyasar aktor utama di balik operasional yang diduga melanggar hukum," terangnya.

Lapor ke Disnaker

Tak hanya melapor ke Polda Jateng, YS juga melaporkan HP ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran normatif pekerja.

Selama bekerja di Mansion Karaoke, YS tidak mendapatkan hak dasar pekerja seperti BPJS, THR, bahkan gaji terakhirnya belum dibayarkan. Laporan ini sudah dilayangkan sejak 2 Juni 2025.

"Kasus ini tak sekedar perbuatan pidana melainkan pula eksploitasi pekerja," kata Angga. 

Respon Polda Jateng

PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam.
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. (dok Polda Jateng)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan soal aduan YS. "Ya betul ada aduannya. Kami sedang proses," katanya saat dihubungi Tribun.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.

Sebelum Bambang, Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi.

(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved