Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Gara-gara Kecanduan, Pegawai Bank Nekat Tilep Duit Nasabah Nyaris Rp 1 Miliar, Begini Modus Liciknya

Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah. Hasil tilep uang nasabah nyaris Rp 1 miliar digunakan untuk judol.

|
Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Tito Isna
TILEP UANG - AWP, mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Rafina kerap dimintai tolong oleh Adirozal untuk melakukan penarikan uang.

Keduanya sudah saling kenal.

Untuk Judi Online

Hasil pengecekan polisi, tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain. 

Taufik mengatakan, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

"Hasil pengecekan, tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Uang disimpan di rekening sendiri. Dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu," sebut Taufik.  

Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi oleh Rafina digunakan untuk bermain judi online.

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Regina menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online.

"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," kata Taufik.

Uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu, ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar. 

Hingga kini, masih ada 7 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka Regina terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sementara itu, perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat menjadi affiliator situs judi online untuk memenuhi gaya hidup pribadinya.

Perempuan yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaitu, VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan VR diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 4 Maret 2025 di satu di antara tempat biliar Desa Kelet, Kecamatan Keling. 

Dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  perempuan yang melakukan promosi judi online melalui jejaring sosial media Instagram. 

"Tersangka bekerja sebagai affiliator atau promotor judi online dengan cara melakukan promosi dengan mengunggah tautan atau lnk judi online beserta testimoni melalui story/cerita di media sosial instagram," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).

Sedangkan, VR (19) mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan menjadi affiliator situs judi online dari sebuah pesan langsung di media sosial Instagram. 

Uang hasil promosi judi online digunakan VR untuk memenuhi kebutuhan fashion.

"Uangnya buat beli baju," kata VR.

VR tetap nekat mempromosikan judi online meski tahu perbuatannya terlarang. 

Ia pun telah setahun menggeluti promosi situs judi online bernama Biganslot. 

Dalam sehari, ia yang memiliki 17,1 ribu pengikut harus mengunggah 2 konten promosi judi online

"Ya untuk memenuhi kebutuhan," terang dia. 
 
Polisi membawa barang bukti berupa 1 buah gawai bermerk Iphone XS warna hitam milik VR. 

Atas tindaknya, pelaku pun terancam pasal 303 kuhp dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

 (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved