Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Lelang Lahan Parkir: Pemkot Semarang Evaluasi Sistem Pengelolaan Baru

Penertiban itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Pasar Johar dan Pasar Waru, menyusul adanya pengelola baru yang memenangi lelang lahan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/ IDAYATUL ROHMAH
Dua titik lahan parkir pasar tradisional di Kota Semarang ditertibkan. Penertiban itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Pasar Johar dan Pasar Waru, menyusul adanya pengelola baru yang memenangi lelang lahan parkir. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua titik lahan parkir pasar tradisional di Kota Semarang ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Pasar Johar dan Pasar Waru, menyusul adanya pengelola baru yang memenangi lelang lahan parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva mengatakan lelang pengelolaan lahan parkir, tahun ini baru dilakukan kali pertama di Pemkot.

Baca juga: Horor di TPS Kalibaru Timur Semarang: Bau Sampah Menyengat, Jalan Licin Bikin Pengendara Terjatuh

Baca juga: Diduga Diretas, Situs Resmi PSIS Semarang Tampilkan Iklan Judi Online

Ia mengatakan, dimungkinkan ada kekurangan dan akan ada evaluasi.

"Lelang ini hal yang baru, pasti akan kekurangan. Tentu akan ada evaluasi sistem yang lebih baik kedepan, sehingga bisa diterima oleh semua pihak," katanya pada penertiban yang dilakukan, Rabu (11/6/2025).

Ia mengklaim proses lelang yang dilakukan Pemkot, berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas di Disdag.

Menurutnya, ia tetap bertanggung jawab atas seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan, dan ada pihak yang merasa dirugikan.

"Rekomendasi ini bukan mematikan siapapun," klaimnya.

"Saya titip kepada pemenang lelang agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tidak menimbulkan gesekan," lanjutnya.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat adalah warga Kota Semarang dan memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, komunikasi harus dibangun secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik, termasuk tidak membawa nama ormas atau kelompok tertentu.

"Harus ada komunikasi sehingga tidak menimbulkan konflik, apalagi dengan membawa ormas," paparnya.

Lebih lanjut, dari 52 pasar tradisional di Kota Semarang, sebanyak 40 titik parkir dilelang karena dinilai memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal.

Sementara 12 titik lainnya belum dilelang karena dianggap belum siap secara administratif atau operasional. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved