Sidang Korupsi Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari
Mbak Ita dan suami Alwin Basri menyeret nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
Menurut Agus, penggunaan kata dan berarti dilakukan oleh dua orang.
"Ya saya tanya apakah dendam ke Mbak Ita, dia jawab tidak. Ternyata hanya persepsi dia, bukan dua orang tapi satu, hanya persepsi dia," kata Agus.
Ade Bhakti juga membantah memiliki dendam terhadap Mbak Ita.
"Tidak dendam, penyebutan (kata) dan karena itu kan beliau (Alwin) suaminya (mbak Ita)," bebernya.
Pertanyaan dendam itu hanya dilontarkan ke Ade Bhakti. Meskipun dalam saksi persidangan itu menghadirkan dua camat lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto.
Selepas mendengar keterangan dari ketiga saksi tersebut, Mbak Ita dan Alwin kompak membantah.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," katanya.
Sementara terdakwa Alwin menyebut, tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima.
"Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
tribunjateng.com
Mbak Ita
Alwin Basri
Semarang
Kepala Bapenda Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang
korupsi
Indriyasari
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.