Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Utang Rp86 Miliar ke Bank Jateng, BPKAD Yakin 4 Tahun Cicilan Sudah Lunas

Pemkab Jepara optimis bisa melunasi rencana pinjaman daerah senilai Rp86 miliar ke Bank Jateng selama empat tahun.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
UTANG BANK - Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. Pemkab Jepara utang atau melakukan pinjaman daerah senilai Rp86 miliar kepada Bank Jateng. BPKAD yakin seluruh utang tersebut sudah lunas dalam kurun waktu empat tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara optimis bisa melunasi rencana pinjaman daerah senilai Rp86 miliar ke Bank Jateng selama empat tahun.

Diketahui, pinjaman daerah tersebut bertujuan untuk memperbaiki 19 ruas kabupaten di Jepara

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, pihaknya sudah menghitung terkait pengembalian pinjaman daerah tersebut.

Baca juga: Pemkab Jepara Buka Peluang Kerja Sama Antardaerah, Ajak Sinergi Kembangkan Potensi Lokal

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Jepara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi Ojek Online

Menurutnya, Pemkab Jepara mampu melunasi pinjaman daerah tersebut selama empat tahun atau sebelum masa periode kepemimpinan Bupati Jepara berakhir.  

"Kami bayarnya sampai 2029, sampai masa periode Bupati dan Wakil Bupati Jepara berakhir."

"Karena syaratnya memang seperti itu dari BPD (Bank Jateng)," kata Florentina kepada Tribunjateng.com, Minggu (15/6/2025).

Dia menjelaskan alasan Pemkab Jepara memilih Bank Jateng sebagai sumber pinjaman daerah.

Itu dikarenakan besaran bunga yang ditawarkan Bank Jateng lebih memungkinkan untuk dibayar dibandingkan lembaga keuangan lainnya. 

"Dibandingkan lembaga keuangan lain, (Bank Jateng) bunganya yang paling signifikan."

"Rincian pengembaliannya masih bisa tercapai setiap tahun, karena kami harus mengatur manajemen kas," ujarnya.

Dia menuturkan, besaran bunga yang ditawarkan yaitu 5,5 persen per pengambilan. 

Bunga tersebut akan dibebankan selama empat kali pembayaran cicilan utang per tahun. 

"Bunganya 5,5 persen per pengambilan atau pencairan."

"Ketika kami cairkan saja bunganya baru berlaku, ketika belum dicairkan belum berlaku," jelasnya. 

Kemudian untuk kebutuhan pembayaran cicilan utang, nantinya akan dilakukan efisiensi anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved