Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang

Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.

Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya. Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan pada Agustus 2023.

"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.
Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab  Martono tidak menang tender,” dalihnya.

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.

Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang

Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang.  (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved