Sidang Korupsi Mbak Ita
Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak mematuhi keinginannya.
Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Adapun Junaidi adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari
Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.
Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Inti dalam pertemuan tersebut, Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono.
"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.
Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.
Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator responsif dan menguntungkan negara.
"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi. Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.
Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.
Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.
"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek). Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.
Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya. Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.
"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam. Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.
Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.
Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya.
Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan Purwanto pada Agustus 2023.
"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.
Alwin Basri Membantah
Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab Martono tidak menang tender,” dalihnya.
Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.
Junaidi dipanggil untuk membantu menyosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Pernah Garap Miliaran Rupiah
Martono terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri ternyata pernah menggarap proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang itu jalannya sempat tersendat dalam mendapatkan proyek meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Alwin Basri.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto menuturkan, terdakwa Martono memenangkan empat proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keempat proyek tersebut meliputi tender renovasi kantor Dinas Perdagangan sebesar Rp 700 juta dan rencana proyek Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Dua proyek lainnya yakni proyek Pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) gedung 12 lantai tahap dua dengan nilai proyek sebesar Rp 78 miliar.
Kemudian gedung layanan terpadu Kanker di rumah sakit yang sama senilai Rp 28 miliar.
"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.
"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya.
Pencitraan
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi membeberkan skenario pencitraan Mbak Ita lewat pemasangan spanduk promosi.
Mbak Ita yang hendak maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kala itu dipoles dengan gerakan pemasangan spanduk dalam setiap proyek infrastruktur demi menaikkan popularitas Mbak Ita.
Cara memoles citra Mbak Ita tersebut dengan menggerakkan para penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Padahal proyek PL tersebut sarat suap yang hendak dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).
Saksi yang mengungkap fakta ini yakni Kapendi, mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas).
Kelompok ini merupakan organ relawan pendukung Mbak Ita yang dibentuk suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Menurut Kapendi, relawan ini dikontrak selama dua tahun yakni pada 2023 dan 2024.
Tugas utama organ ini jelas, menaikkan elektabilitas Mbak Ita yang hendak berambisi menjadi petahana.
Kapendi menuturkan, melalui kelompok relawan ini meminta kepada para pemenang proyek PL di 16 kecamatan untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita.
"Kami memerintahkan relawan untuk menghubungi pemenang PL agar membikin spanduk tersebut," kata Kafendi saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Martono mantan ketua Gapensi Semarang, Rabu (11/6/2025).
Kapendi dalam mengerahkan pemenang proyek PL untuk membuat spanduk atas persetujuan dari Alwin Basri.
Ide tersebut juga muncul ketika melakukan rapat dengan Alwin.
"Pak Alwin setuju karena untuk menaikan popularitas. Tidak ada perintah dari Pak Alwin. Dia hanya memberikan persetujuan saja," ungkapnya.
Selain memerintahkan kepada pemenang proyek PL di kecamatan, Kapendi sendiri juga membuat spanduk tersebut sebanyak 6 titik.
Dia juga turut mengerjakan proyek PL berupa pengerjaan aspal dan talud di Kecamatan Banyumanik, Semarang Selatan , Semarang Timur dan Semarang Utara.
"Proyek senilai Rp600 juta saya dapat bersih Rp50 juta," katanya.
Dari proyek itu, Kapendi mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee atas proyek PL yang dikoordinir oleh terdakwa Martono dalam kasus suap Mbak Ita dan Alwin.
"Soal itu saya tidak tahu. Saya juga tidak dimintai komitmen fee (oleh Martono). Saya tahunya hanya spanduk itu," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar.
Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)
| Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
|
|---|
| Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
|
|---|
| Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
|
|---|
| Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SKENARIO-GAGAL-Junaidi-mantan-Kabag-BPBJ-Setda-Kota-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.