Berita Kajen
TPS3R di Kabupaten Pekalongan Banyak yang Tidak Aktif, DPRD Desak Penanganan Serius
DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti semakin banyaknya, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tidak aktif.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti semakin banyaknya, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tidak aktif.
Dari 26 TPS3R yang ada, sekitar 16 TPS3R yang mengalami kendala operasional.
Baca juga: DLH Wonosobo Dorong Penguatan TPS3R dan Pembangunan TPST dalam Pengelolaan Sampah
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menerima surat keputusan (SK) pengenaan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojonglarang.
Dalam rapat bersama sejumlah OPD terkait, DPRD meminta agar Dinperkim LH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-Taru), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) segera melakukan inventarisasi permasalahan yang ada di setiap TPS3R.
"Permasalahan di lapangan sangat variatif. Maka kami minta tiga dinas ini segera menyusun rangkaian permasalahan berikut solusinya untuk masing-masing TPS3R."
"Hasilnya harus segera dilaporkan ke DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul usai menggelar rapat bersama terkait penanganan sampah di Kabupaten Pekalongan di kantor DPRD setempat, Senin (16/6/2025).
Permasalahan teknis juga menjadi sorotan. Mesin-mesin di TPS3R dinilai terlalu kecil dan belum cukup canggih untuk menangani volume dan jenis sampah.
Apalagi proses daur ulang, membutuhkan kondisi sampah kering, yang sulit dicapai terutama saat musim hujan.
"Selain itu, pemasaran hasil daur ulang seperti kompos juga masih menjadi tantangan, karena belum ada jalur distribusi yang jelas," imbuhnya.
Untuk jangka pendek, DPRD meminta pemerintah daerah segera turun tangan dan menginventarisasi secara menyeluruh berbagai kendala di TPS3R.
DPRD juga mendorong, agar anggaran desa turut dilibatkan dalam penanganan persoalan ini.
"Pasalnya, produksi sampah berasal dari aktivitas masyarakat desa itu sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Pekalongan, Abduh Gazali, menjelaskan bahwa SK tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem persampahan, termasuk kondisi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di berbagai desa.
"Kalau kita bicara aktif atau tidak aktif, kita kembali ke kaidah dasar 3R yaitu reduce, reuse, recycle."
"Ketika ada proses pemilahan dan pemanfaatan kembali, itu sebenarnya sudah masuk dalam konsep reuse dan recycle. Sehingga, beberapa TPS3R yang telah memilah dan memanfaatkan sampah tetap kita anggap aktif," jelasnya.
1 Korban Tewas Tenggelam Saat Simulasi Evakuasi Laut di Pantai Wonokerto Pekalongan |
![]() |
---|
Wabup Pekalongan Sukirman Paparkan Strategi Ekonomi Daerah dalam Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pekalongan Uji Coba Sekolah 5 Hari: Bupati Fadia Harap Siswa Tak Stres, Guru Lebih "Enjoy" |
![]() |
---|
Penyesalan Keluarga Soal Keterlambatan Penanganan Dokter, Bocah 12 Tahun Meninggal Sebelum Khitanan |
![]() |
---|
Lima Hari Sekolah Diusulkan, KaDindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid : Bukan Full Day School |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.