Sidang Korupsi Mbak Ita
Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yakni Martono, diketahui pernah mengerjakan sejumlah proyek besar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Martono, yang merupakan mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, sempat mengalami hambatan dalam memperoleh proyek-proyek tersebut meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Alwin Basri.
Fakta ini terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Semarang, Hendrawan Purwanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Martono berhasil memenangkan empat proyek selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Proyek-proyek yang dimenangkan Martono antara lain renovasi Kantor Dinas Perdagangan senilai Rp 700 juta, serta pembangunan Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo di Kecamatan Tugu.
Selain itu, dua proyek besar lainnya berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN), yakni pembangunan gedung 12 lantai tahap dua senilai Rp 78 miliar dan gedung layanan terpadu kanker dengan nilai proyek mencapai Rp 28 miliar.
"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.
"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.
Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Adapun Junaidi adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.
Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Inti dalam pertemuan tersebut, Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono.
"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.
Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.
Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator responsif dan menguntungkan negara.
"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.
Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.
Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut.
Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.
Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.
"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek).
Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.
Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya.
Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.
"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam.
Lalu masuk ke kamar.
Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.
Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.
Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya.
Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan Purwanto pada Agustus 2023.
"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.
Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab Martono tidak menang tender,” dalihnya.
Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.
Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.
Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.