Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri, Ini Hasil Keterangan 4 ASN Pemkot Semarang

Ini hasil sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri atas keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang. 

Selepas pertemuan itu, pihaknya mengalokasikan tiga proyek PL di 2024 untuk Martono tetapi tidak diambil.

Martono menerima pula proyek renovasi Rusun Mangunharjo di Kecamatan Tugu senilai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi

"Untuk proyek rusun dilakukan secara Lelang di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” paparnya.

Disamping itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan soal Kapendi yang turut menerima pekerjaan dengan skema Penunjukan Langsung.

Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.

Berhubungan hal itu, Kapendi memperoleh jatah proyek PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp150 juta.

Yudi berdalih, Kapendi mendapatkan proyek itu telah menyampaikan proposal dalam perusahaan CV-nya memang layak.

"Kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” ungkap Yudi menjawab pertanyaan hakim.

Bantahan Mbak Ita dan Alwin Basri

Mbak Ita mengajukan keberatan kepada pernyataan saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai orang dekatnya.

Mbak Ita menyebut, tidak mengenal secara pribadi dengan Kapendi.

"Saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu," terangnya.

Terdakwa Alwin Basri menuturkan, pada pertemuan dengan saksi Yudi menjelaskan usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik yang merupakan usulan pembangunan jalan berasal dari aspirasi warga.

Alwin Basri berdalih, tidak pernah meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.

“saya usul bukan meminta."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved