Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri, Ini Hasil Keterangan 4 ASN Pemkot Semarang

Ini hasil sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri atas keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menghadirkan empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Semarang.

Empat saksi tersebut meliputi Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo, Kabag Umum RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang Evi Ratnaningrum.

Sekretaris Disdag Kota Semarang Agus Rochim, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang Rama Sandi.

Baca juga: Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis

Baca juga: Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi

Dalam persidangan tersebut, hakim mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita tersebut untuk mengungkap soal permintaan jatah proyek dari Alwin Basri dan posisi mantan Wali Kota Semarang itu ketika adanya permintaan proyek.

Rama Sandi mengatakan, orang dekat Alwin Basri pernah meminta jatah proyek kepadanya. 

Orang dekat tersebut tak lain yakni Martono Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Yang saya tahu, Martono adalah orang dekatnya Alwin Basri, pernah minta proyek," jelas Rama ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Keterangan dari Rama Sandi itu merujuk pada kesaksiannya yang mengetahui Martono telah menemui atasannya yaitu Hendrawan Purwanto yang menjabat Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

Kala itu, lanjut Rama Sandi, Martono meminta paket pekerjaan.

Martono dalam pertemuan itu berkaitan penilaian calon pemenang lelang.

Martono mengikuti seleksi lelang itu dengan bendera PT Chiko Karya Pratama.

"Informasi itu yang cerita Hendrawan."

"Dia cerita beberapa penyedia jasa bertemu dengannya di antaranya Martono," paparnya.

Rama Sandi sempat mendapatkan perintah dari atasannya untuk meminta agar satu proyek dimenangkan perusahaan milik Martono.

Proyek itu terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved