Berita Semarang
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri, Ini Hasil Keterangan 4 ASN Pemkot Semarang
Ini hasil sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri atas keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menghadirkan empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Semarang.
Empat saksi tersebut meliputi Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo, Kabag Umum RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang Evi Ratnaningrum.
Sekretaris Disdag Kota Semarang Agus Rochim, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang Rama Sandi.
Baca juga: Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis
Baca juga: Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi
Dalam persidangan tersebut, hakim mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita tersebut untuk mengungkap soal permintaan jatah proyek dari Alwin Basri dan posisi mantan Wali Kota Semarang itu ketika adanya permintaan proyek.
Rama Sandi mengatakan, orang dekat Alwin Basri pernah meminta jatah proyek kepadanya.
Orang dekat tersebut tak lain yakni Martono Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
"Yang saya tahu, Martono adalah orang dekatnya Alwin Basri, pernah minta proyek," jelas Rama ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Keterangan dari Rama Sandi itu merujuk pada kesaksiannya yang mengetahui Martono telah menemui atasannya yaitu Hendrawan Purwanto yang menjabat Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Kala itu, lanjut Rama Sandi, Martono meminta paket pekerjaan.
Martono dalam pertemuan itu berkaitan penilaian calon pemenang lelang.
Martono mengikuti seleksi lelang itu dengan bendera PT Chiko Karya Pratama.
"Informasi itu yang cerita Hendrawan."
"Dia cerita beberapa penyedia jasa bertemu dengannya di antaranya Martono," paparnya.
Rama Sandi sempat mendapatkan perintah dari atasannya untuk meminta agar satu proyek dimenangkan perusahaan milik Martono.
Proyek itu terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28 miliar.
Semarang
Running News
korupsi
Hevearita G Rahayu
Sidang Mbak Ita
Mbak Ita
Alwin Basri
Pemkot Semarang
Rama Sandi
Gapensi Kota Semarang
pengadilan tipikor semarang
PT Chiko Karya Pratama
rswn
Yudi Wibowo
tribunjateng.com
tribun jateng
Viral Siswi SD di Semarang Terpaksa Susuri Sungai Demi Sekolah, Alasannya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Stasiun Tawang Jadi Favorit, 21 Ribu Turis Asing Naik Kereta Api Sepanjang Semester I 2025 |
![]() |
---|
Harga Seragam Sekolah Capai Rp2 Juta, Kadisdik Semarang: "Laporkan, Saya Penasaran Sekolahnya Mana!" |
![]() |
---|
Hotel Oak Tree Poles Ulang Bangunan, Tawarkan Wajah Baru Demi Kenyamanan Tamu |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.