Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?

Teman seangkatan Aulia Risma Lestari korban kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Teman seangkatan Aulia Risma Lestari korban kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ternyata pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Teman Aulia Risma yang melaporkan kasus tersebut bernama Edo. Namun, Edo memilih untuk mencabut laporannya. 

"Iya, saya sempat bikin laporan itu kira-kira bulan September atau Oktober (2024) tetapi saya cabut kembali besok atau lusanya," jelas Edo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/6/2025).

Edo mengaku, mencabut laporannya karena tidak merasa menjadi korban. Selain itu, dia melakukan pelaporan atas intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Waktu itu, saya dan residen lainnya dipanggil ke ruangan Kasubdit 4 (Ditreskrimum Polda Jateng) bahwa kasus Aulia Risma sudah masuk tindak pidana, Sebagai ASN ada kewajiban melaporkan," terangnya.

Baca juga: "Jaga IGD 24 Jam Satu Orang" Kisah Dokter Deslia Ungkap Pola Kerja Tak Manusiawi di PPDS Undip

Baca juga: Peran Taufik Eko Nugroho Perintahkan Mahasiswa PPDS Sembunyikan Barang Bukti Dari Kemenkes

Edo awalnya melaporkan kasus itu karena sebagai ASN ada kewajiban melaporkan sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP yang menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kala itu, Edo melaporkan kasus tersebut dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Belakangan, Edo mencabut laporan itu. Dia berdalih ketika membuat laporan belum bisa berpikir jernih. 

"Ibu saya ketika itu masuk ke rumah sakit jadi ketika memberikan keterangan polisi tidak bisa berpikir jernih setelah itu langsung menyusul ibu ke rumah sakit," ungkapnya.

Sebelum mencabut laporan, Edo ternyata bertemu terlebih dahulu dengan tim pengacara dari Undip Semarang.

Edo menyebut, dalam pertemuan itu tidak ada paksaan apapun dari tim hukum Undip. "Saya mencabut laporan itu karena tidak merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan," paparnya. 

Kasus Aulia Risma tetap bisa diproses polisi selepas Ibu Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 4 September 2024. 

Kendati begitu, Edo dalam pertanyaan lain yang diajukan oleh Jaksa sempat mengaku mendapatkan tekanan selama mengikuti program PPDS Undip

Dia dalam angkatannya masuk ke divisi logistik. Tugas Edo yaitu menyediakan kebutuhan harian seniornya di antaranya harus mengganti galon air yang habis.

"Ya sempat kebingungan harus bereaksi seperti apa (jadi mahasiswa PPDS) namun syaa hanya berpatokan ke pasal anestesi (senior selalu benar, junior tidak boleh membantah)," katanya.

Edo mengakui pula sempat mendengarkan curahan hati dari Aulia Risma selama mengikuti program PPDS terutama di semester 1. Menurut Edo, Aulia sempat cerita soal dimarahi seniornya gegara salah pesanan atau orderan. "Zahra memarahi almarhumah, dia kambingnya (kakak pembimbing)," terangnya. 

Cerita Per Divisi Program PPDS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved