Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Dekan FK Undip Blak-blakan! Tak Tahu Ada Pungutan Rp80 Juta per Semester untuk Mahasiswa PPDS

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS PPDS - Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025).

Dalam persidangan itu, Yan menyebut tidak mengetahui adanya biaya operasional pendidikan (BOP)  PPDS Anestesi Undip.

Pungutan itu, kata Yan, di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh universitas.

Baca juga: Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP

"Saya baru tahu istilah BOP saat diperiksa di Polda Jateng," katanya. 

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, ada praktik pungutan BOP yang dialami oleh para mahasiswa PPDS Undip Semarang.

Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetor iuran BOP sebesar Rp 80 juta per orang setiap semester. 

Uang itu dalihnya digunakan untuk kebutuhan mahasiswa PPDS untuk mengikuti sejumlah ujian pendidikan di antaranya membayar  uang saku pembimbing dan penguji, konsumsi rapat, biaya hotel penguji, dan lainnya.

Menurut Yan Wisnu biaya resmi pendidikan PPDS Undip hanya Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) sebesar Rp 25 juta.

Biaya ini wajib dibayarkan saat mahasiswa hendak masuk kuliah. 

Biaya lainnya berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp15 juta per semester.

"Dari kampus tidak ada biaya BOP. Di Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) juga tidak ada istilah BOP,"  bebernya.

Yan menjelaskan pula soal sistem pembayaran resmi di kampus dilakukan dengan cara melakukan transfer ke rekening universitas bukan disetorkan ke staf universitas.

Sementara untuk biaya ujian yang diselenggarakan kampus ditanggung oleh lembaga. 

Begitupun biaya lainnya seperti honor pengawas dan pembimbing ujian.

Mendapatkan kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengkonfirmasi apakah ada aliran dana BOP ke para dosen penanggungjawab layanan yang bertugas di RS Kariadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved