Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jerat Pinjol

Terjerat Pinjol dan Judol, Pria di Purbalingga Nekat Curi Uang Rp 21 Juta di SPBU

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mencuri uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari pada Jumat (13/6/2025) lalu viral di media.

TRIBUN JATENG/ FARAH ANIS RAHMAWATI
KASUS PENCURIAN — Kasat Reskrim Polres Purbalingga, saat sedang mlakukan konferensi pers ungkap kasus pencurian di SPBU Karangduren, Bobotsari, Purbalingga pada Jumat (13/6/2025) lalu. Video pencurian tersebut sempat viral, dan kini pelaku telah berhasil tertangkap. Namun satu pelaku lainnya masih dinyatakan buron. Konferensi pers ini digelar pada Rabu (18/6/2025) di Mapolres Purbalingga.  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mencuri uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari pada Jumat (13/6/2025) lalu viral di media sosial.

Dalam aksinya pelaku terlihat memantau situasi terlebih dahulu sebelum akhirnya membawa kabur uang yang diletakan di dalam laci SPBU

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga mengatakan, pelaku pencurian uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga telah berhasil ditangkap.

Baca juga: Alasan Pemerintah Beri MBG Makan Siang Gratis Berupa Bahan Mentah, Bukan Makanan Siap Santap

Baca juga: Sah! ASN Boleh Bekerja Dari Mana Saja Tak Wajib ke Kantor, Ini Aturannya

Ia mengatakan, pelaku tersebut bernama MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Diketahui ia juga merupakan karyawan dari SPBU tersebut. 

"Terdapat dua orang pelaku, namun satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang karena ia melarikan diri saat dalam pengejaran petugas," jelasnya kepada awak media, Rabu (18/6/2025). 

Modus operasi yang dilakukan yaitu, pelaku MA mengambil yang ada di laci SPBU.

Sedangkan pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil uang, keduanya kemudian kabur. 

Akibat kejadian ini, diketahui pihak SPBU mengalami kerugian lebih dari Rp22 juta. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp21 juta," katanya. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). 

"Hutang pinjol ia gunakan untuk bermain judi online namun kalah.

Sedangkan sebagian uang lainnya telah berhasil dibawa oleh pelaku yang kabur," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara, selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved