Jerat Pinjol
Terjerat Pinjol dan Judol, Pria di Purbalingga Nekat Curi Uang Rp 21 Juta di SPBU
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mencuri uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari pada Jumat (13/6/2025) lalu viral di media.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mencuri uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari pada Jumat (13/6/2025) lalu viral di media sosial.
Dalam aksinya pelaku terlihat memantau situasi terlebih dahulu sebelum akhirnya membawa kabur uang yang diletakan di dalam laci SPBU.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga mengatakan, pelaku pencurian uang di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga telah berhasil ditangkap.
Baca juga: Alasan Pemerintah Beri MBG Makan Siang Gratis Berupa Bahan Mentah, Bukan Makanan Siap Santap
Baca juga: Sah! ASN Boleh Bekerja Dari Mana Saja Tak Wajib ke Kantor, Ini Aturannya
Ia mengatakan, pelaku tersebut bernama MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Diketahui ia juga merupakan karyawan dari SPBU tersebut.
"Terdapat dua orang pelaku, namun satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang karena ia melarikan diri saat dalam pengejaran petugas," jelasnya kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Modus operasi yang dilakukan yaitu, pelaku MA mengambil yang ada di laci SPBU.
Sedangkan pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil uang, keduanya kemudian kabur.
Akibat kejadian ini, diketahui pihak SPBU mengalami kerugian lebih dari Rp22 juta.
"Saat ini pelaku sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp21 juta," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
"Hutang pinjol ia gunakan untuk bermain judi online namun kalah.
Sedangkan sebagian uang lainnya telah berhasil dibawa oleh pelaku yang kabur," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara, selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. (*)
Motif Pembunuh Wanita Pengusaha Gadai di Genuk Semarang, Bermula Ingin Menebus Motor |
![]() |
---|
Bansos PKH September 2025 Mulai Cair, Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Diskusi Publik KY, Profesor Maya: Kemandirian Kekuasaan Hakim Mendukung Peradilan yang Berintegritas |
![]() |
---|
Kronologi Ajudan Bupati Pati Bersitegang Dengan Wartawan Saat Sudewo Diperiksa KPK |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.