Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dinsos P2PA Demak Peringatkan Bahaya Konten Digital di Tengah Penurunan Kasus Kekerasan Anak

Dinsos P2PA Kabupaten Demak mencatat penurunan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. 

Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
dok. Kominfo Demak
KEKERASAN ANAK - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak mencatat penurunan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak mencatat penurunan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. 

Berdasarkan data, terdapat 34 kasus pada 2024, menurun dari 41 kasus pada 2023.

Jenis kekerasan yang tercatat meliputi pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik, hingga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Polres Karanganyar Sikat 6 Kasus Kekerasan dalam 20 Hari

Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Mandiri Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) 2025 yang digelar Dinsos P2PA di ruang rapat dinas, Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA/sederajat, hingga SLB se-Kabupaten Demak.

Plt Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa penurunan kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih ada kasus yang tidak dilaporkan.

“Di era digitalisasi, perlindungan anak menghadapi tantangan baru. Pengaruh media sosial yang menampilkan kekerasan, kekerasan seksual, hingga perkawinan anak menjadi perhatian serius,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan membangun komunikasi intensif antara orang tua dan anak.

Pendidikan agama sejak dini juga dinilai penting sebagai bekal dalam pergaulan.

“Berikan anak kebebasan dalam bergaul namun tetap dalam pantauan. Kendalikan emosi, hindari kekerasan fisik, dan arahkan anak dengan kasih sayang,” tambahnya.

Sekolah Ramah Anak (SRA) disebut sebagai strategi kunci dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. 

SRA adalah satuan pendidikan formal maupun nonformal yang memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kisah Pratama Wijaya Mahasiswa Meninggal Jadi Korban Kekerasan Senior, Ibu Ingin Ormawa Dihentikan

Agus menjelaskan, SRA berdiri di atas tiga pilar utama, yaitu sekolah, orang tua, dan anak yang secara bersama menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, aman, inklusif, dan nyaman.

“Mari bersama-sama identifikasi permasalahan anak-anak dan cari solusi berkelanjutan. Kita semua bertanggung jawab melindungi hak anak. Demi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(afn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved