Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Terungkap Dugaan Rencana Jahat dari Para Camat Semarang Selewengkan Dana Proyek Jembatan dan Jalan

Pegawai  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto mengungkap ada temuan uang belasan miliar rupiah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SELEWENGKAN BELASAN MILIAR - Pegawai BPK Jawa Tengah Arif Julianto mengungkap ada temuan uang belasan miliar rupiah yang diduga hendak diselewengkan oleh hampir seluruh Camat di Pemerintah Kota Semarang yang terungkap dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). 

Temuan BPK yang menyangkut Martono berupa adanya duit komitmen fee proyek sebesar Rp2,5 miliar dari proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 Kecamatan Pemkot Semarang.

Di sisi lain, Martono mengakui pemanggilan tersebut.

Arif menyebut pula telah memeriksa Alwin Basri sebanyak satu kali di rumahnya. Ketika diklarifikasi BPK, lanjut Arif, Alwin tidak membantahnya.

"Pak Alwin diperiksa terkait beberapa Camat mengaku pernah menghadap ke pak Alwin. Terkait pekerjaan di kecamatan," tuturnya.

Selepas memberikan keterangan, Martono tidak keberatan dengan keterangan saksi dari BPK tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa Martono, Khaerul Anwar menuturkan, saksi dari BPK telah mengkontruksikan bahwa  PL yang dikerjakan oleh Gapensi adalah bagian dari temuan BPK.

Temuannya, berupa kekurangan volume dan kelebihan bayar. Kemudian adanya komitmen fee proyek sebesar 13 persen.

"Terkait dengan terdakwa Martono sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian (negara) dan (kasusnya) sudah dinyatakan selesai," klaim Khaerul.

Untuk menguatkan saksi BPK, Khaerul juga menyerahkan bukti transfer asli berupa pembayaran Rp 2,5 miliar dari rekening Mandiri milik Martono ke kas daerah (Kasda) kota Semarang.

"Temuan all komitmen fee yang diterima oleh pak Martono itu sudah dikembalikan penuh oleh Pak Martono," beber Khaerul.

Sebagaimana diberitakan, Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved