Sidang Korupsi Mbak Ita
Terungkap Dugaan Rencana Jahat dari Para Camat Semarang Selewengkan Dana Proyek Jembatan dan Jalan
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto mengungkap ada temuan uang belasan miliar rupiah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto mengungkap ada temuan uang belasan miliar rupiah yang diduga hendak diselewengkan oleh hampir seluruh Camat di Pemerintah Kota Semarang.
Arif mendapatkan Temuan ketika menjadi Ketua Tim audit Pemeriksaan Dengan tujuan tertentu (PDTT) saat menelisik anggaran belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.
Buntut dari temuan tersebut, dia sempat memeriksa Alwin Basri suami dari Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita.
Tak hanya Alwin, BPK juga sempat memeriksa Martono yang dikenal sebagai orang terdekat Alwin sekaligus eks Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.
"Iya temuan itu hampir di seluruh 16 Kecamatan di Kota Semarang," terang Arif ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/6/2025).
Menurut Arif, dalam audit tersebut hanya menyasar proyek infrastruktur jembatan dan jalan.
Proses audit juga dilakukan secara sampling sebanyak 136 proyek meliputi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebanyak 15 proyek, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebanyak 40 proyek dan sisanya berada di 16 Kecamatan di Kota Semarang.
"Hasil temuan tim BPK berupa ada pengurangan volume material bahan pembuatan jalan dan jembatan serta ditemukan kelebihan pembayaran ke pihak rekanan (kontraktor pelaksana proyek)," paparnya.
Arif merinci, berkaitan adanya kekurangan volume ada selisih sekitar Rp3,8 miliar.
Adapun soal kelebihan bayar atau beban biaya administrasi kurang lebih Rp11,5 miliar.
Beban admistrasi yang dimaksud Arif berupa proses pengadaan tidak ditetapkan kebutuhan, proses administrasi proses pengadaan , ada dana kegiatan rekanan yang tidak sesuai prosedural.
"Uang itu (hasil temuan) sudah dikembalikan lalu disetorkan ke kas daerah," paparnya.
Dalam persidangan itu, ketika Arif dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, dia memaparkan ada keterkaitan temuan tersebut dengan kontraktor dari kelompok Gapensi.
"Dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada keterkaitan dengan Gapensi, saya lupa nama perusahaannya, disebut pula nama Martono tetapi tidak kami cantumkan dalam LPH yang kami serahkan ke DPRD Semarang," katanya.
BPK juga memastikan keterkaitan Martono dalam temuan tersebut dengan memanggilnya sebanyak dua kali ke kantor BPK Jateng.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.