Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengakuan Perselingkuhan Bripka Aji Anggota Polres Demak, Propam: Besok Kami Sidang Disiplin

Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso membenarkan bahwa Bripka Aji adalah anggota aktif yang saat ini sedang menjalani proses hukum internal.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
Facebook Ardi Ardiansyah
SELINGKUH - Tangkapan layar video unggahan akun Facebook Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025. Seorang pria berbaju kuning ini mengaku telah berselingkuh dengan seorang wanita. Pria ini adalah Bripka Aji, anggota Polres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Sebuah video pengakuan perselingkuhan seorang anggota polisi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Facebook Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025, tampak seorang pria berbaju kuning mengaku telah berselingkuh dengan seorang wanita.

Pria tersebut diketahui merupakan Bripka Aji, anggota Polres Demak.

Baca juga: Level Air Rob Sayung Naik Bikin Kemacetan Mengular, Kasatlantas Polres Demak Siagakan Personel

Baca juga: Ini Jalur Alternatif Hindari Banjir Rob Sayung Demak, Genangan Air Terkini Capai 40 Sentimeter

Pengakuan itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang turut diperlihatkan dalam video. 

Video tersebut telah mendapat ratusan komentar dari warganet dan menjadi sorotan publik.

Diketahui, wanita yang disebut dalam pengakuan tersebut adalah Wayan Intan Saputri, yang merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.

Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso membenarkan bahwa Bripka Aji adalah anggota aktif yang saat ini sedang menjalani proses hukum internal.

“Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin,” kata AKP Santoso kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Menurut AKP Santoso, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Wahyu pada sekira lima bulan lalu.

Ini terkait dugaan perzinaan antara Bripka Aji dan Wayan di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi."

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tindakan perzinaan."

"Kamar di warung makan itu merupakan milik pribadi pemilik warung, bukan untuk disewakan,” jelasnya.

Meski tidak ditemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin karena telah meninggalkan tugas tanpa izin atasan.

“Pada Jumat (20/6/2025), Bripka Aji mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan,” tegas AKP Santoso.

Dalam keterangannya, AKP Santoso juga mengatakan bahwa Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp150 juta dan apabila tidak diberikan akan diviralkan di media sosial.

“Kami memiliki bukti berupa rekaman suara dan percakapan antara Bripka Aji dan Wahyu."

"Namun hingga saat ini, Bripka Aji belum membuat laporan resmi terkait pemerasan itu,” lanjutnya.

AKP Santoso menegaskan, meskipun ada unsur pemerasan, pihaknya tetap menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.

“Terkait laporan balik, itu hak pribadi Bripka Aji."

"Tapi kami tegaskan, proses disiplin terhadapnya tetap berjalan."

"Tidak benar jika dikatakan kami membiarkan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Pertama di Indonesia, Pabrik Panel Surya PT TMAI Mulai Beroperasi di Kendal, Serap 640 Tenaga Kerja

Baca juga: Pansus II DPRD Kudus Godok Ranperda RPJMD 2025-2029: 4 Sektor Ini Harus Tuntas 5 Tahun

Baca juga: Lomba TPTKP Digelar di Batang, Uji Profesionalisme Satlantas Tangani Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: Bambang Raya Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Polda Jateng, Dalihnya Ada Kegiatan Organisasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved