Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bambang Raya Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Polda Jateng, Dalihnya Ada Kegiatan Organisasi

Tersangka kasus pornografi di Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KEMBALI MANGKIR - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Tersangka Bambang Raya disebutkannya kembali mangkir pada pemanggilan kedua dalam kasus pornografi Mansion Executive Karaoke Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.

Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.

Baca juga: Mangkir Panggilan Pertama! Bos Karaoke Mansion Bambang Raya Dipanggil Ulang Polda Jateng

Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang

"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."

"Alasan ada acara organisasi."

"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.

"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.

Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal.

Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved