Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Begini Cara Para Camat di Kota Semarang Selewengkan Dana Proyek Jembatan dan Jalan, Dibongkar BPK

Seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto, mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SELEWENGKAN BELASAN MILIAR - Pegawai BPK Jawa Tengah Arif Julianto mengungkap ada temuan uang belasan miliar rupiah yang diduga hendak diselewengkan oleh hampir seluruh Camat di Pemerintah Kota Semarang yang terungkap dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto, mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana anggaran belanja infrastruktur tahun 2023 oleh hampir seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Temuan tersebut muncul saat Arif menjabat sebagai Ketua Tim Audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran belanja infrastruktur.

Dalam proses audit, Arif mendapati indikasi aliran dana mencapai belasan miliar rupiah yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Atas dasar temuan tersebut, BPK turut memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa. Di antaranya adalah Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di luar jajaran pemerintahan kecamatan.

Selain Alwin, BPK juga memeriksa Martono, sosok yang dikenal dekat dengan Alwin dan pernah menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Iya temuan itu hampir di seluruh 16 Kecamatan di Kota Semarang," terang Arif ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/6/2025).

Menurut Arif, dalam audit tersebut hanya menyasar proyek infrastruktur jembatan dan jalan.

Proses audit juga dilakukan secara sampling sebanyak 136 proyek meliputi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebanyak 15 proyek, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebanyak 40 proyek dan sisanya berada di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

"Hasil temuan tim BPK berupa ada pengurangan volume material bahan pembuatan jalan dan jembatan serta ditemukan kelebihan pembayaran ke pihak rekanan (kontraktor pelaksana proyek)," paparnya.

Arif merinci, berkaitan adanya kekurangan volume ada selisih sekitar  Rp3,8 miliar.

Adapun soal kelebihan bayar atau beban biaya administrasi kurang lebih Rp11,5 miliar.

Beban admistrasi yang dimaksud Arif berupa proses pengadaan tidak ditetapkan kebutuhan, proses administrasi proses pengadaan , ada dana kegiatan rekanan yang tidak sesuai prosedural.

"Uang itu (hasil temuan) sudah dikembalikan lalu disetorkan ke kas daerah," paparnya.

Dalam persidangan itu, ketika Arif dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, dia memaparkan ada keterkaitan temuan tersebut dengan  kontraktor dari kelompok Gapensi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved