Sidang Korupsi Mbak Ita
Begini Cara Para Camat di Kota Semarang Selewengkan Dana Proyek Jembatan dan Jalan, Dibongkar BPK
Seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto, mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto, mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana anggaran belanja infrastruktur tahun 2023 oleh hampir seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Temuan tersebut muncul saat Arif menjabat sebagai Ketua Tim Audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran belanja infrastruktur.
Dalam proses audit, Arif mendapati indikasi aliran dana mencapai belasan miliar rupiah yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Atas dasar temuan tersebut, BPK turut memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa. Di antaranya adalah Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di luar jajaran pemerintahan kecamatan.
Selain Alwin, BPK juga memeriksa Martono, sosok yang dikenal dekat dengan Alwin dan pernah menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
"Iya temuan itu hampir di seluruh 16 Kecamatan di Kota Semarang," terang Arif ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/6/2025).
Menurut Arif, dalam audit tersebut hanya menyasar proyek infrastruktur jembatan dan jalan.
Proses audit juga dilakukan secara sampling sebanyak 136 proyek meliputi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebanyak 15 proyek, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebanyak 40 proyek dan sisanya berada di 16 Kecamatan di Kota Semarang.
"Hasil temuan tim BPK berupa ada pengurangan volume material bahan pembuatan jalan dan jembatan serta ditemukan kelebihan pembayaran ke pihak rekanan (kontraktor pelaksana proyek)," paparnya.
Arif merinci, berkaitan adanya kekurangan volume ada selisih sekitar Rp3,8 miliar.
Adapun soal kelebihan bayar atau beban biaya administrasi kurang lebih Rp11,5 miliar.
Beban admistrasi yang dimaksud Arif berupa proses pengadaan tidak ditetapkan kebutuhan, proses administrasi proses pengadaan , ada dana kegiatan rekanan yang tidak sesuai prosedural.
"Uang itu (hasil temuan) sudah dikembalikan lalu disetorkan ke kas daerah," paparnya.
Dalam persidangan itu, ketika Arif dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, dia memaparkan ada keterkaitan temuan tersebut dengan kontraktor dari kelompok Gapensi.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.