Berita Kesehatan
Benarkah Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Apa Saja Syaratnya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan beli kacamata bisa ditanggung BPJS Kesehatan
TRIBUNJATENG.COM - Apakah membeli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika benar, apakah semuanya?
dan bagaimana cara mendapatkannya?
Baca juga: Tak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Media sosial X belum lama ini diramaikan dengan obrolan mengenai rekomendasi pembelian kacamata baru dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Obrolan itu diawali dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh pengguna akun X @capri***** pada Selasa (17/6/2025).
Dia mengaku ingin mengganti kacamata, namun merasa harganya terbilang mahal.
“Mau ganti kaca mata, kok yaa lumayan juga harganya hmm,” tulisnya.
Lalu, warganet lainnya yang menggunakan akun X @shint****** merespons dengan merekomendasikan membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
“Beli pake bpjs. Terus nanti nambah,” tulis dia.
Obrolan keduanya pun berlanjut dengan membahas cara beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
“Ëmang bisaa?” tanya @capri*****.
“Bisaaaa.. jadi ambil rujukan dulu dari faskes 1 terus ke dr spesialis mata.. bikin kacamata pake bpjs itu bisa 2 tahun sekali seingetku..” jawab @shint******.
Lantas, benarkah beli kacamata bisa pakai BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan beli kacamata bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, ia menyampaikan bahwa klaim biaya kacamata tersebut harus sesuai ketentuan dan prosedur.
“Klaim kacamata diberikan sesuai resep dari dokter spesialis mata dalam ketentuannya, sehingga frame dan lensa menjadi satu kesatuan,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Kemudian penggantian kacamata hanya bisa dilakukan dua tahun sekali agar ditanggung BPJS Kesehatan.
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan terhadap kacamata, berdasarkan kelas peserta, sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 330.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 165.000.
Untuk mendapatkan, peserta perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter yang terdaftar.
Kunjungan ke FKTP tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemeriksaan awal terkait kondisi kesehatan mata.
Jika sesuai indikasi medis untuk mendapatkan kecamata, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," papar Rizzky.
Setelah pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata Resep tersebut dapat diberikan ke toko optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Kompas.com)
10 Kelainan Sex Parafilia yang Bisa Diidap Pria dan Wanita: Puas Dilakban |
![]() |
---|
5 Manfaat Padel, Olahraga Seru yang Sedang Hits: Harus Punya Skill Tenis? |
![]() |
---|
7 Buah Cepat Naikkan Gula Darah, Terlihat Sehat tapi Penderita Diabetes Wajib Waspada |
![]() |
---|
Apa Itu Febris, GEA dan Abdominal Pain? Penyakit Dara Arafah Bocor: Kok Bisa Ya Dibilang Cuma? |
![]() |
---|
5 Kelurahan di Kota Semarang Masuk Wilayah Rentan ISPA, Tiap Pekan Bisa Capai 7.000 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.