Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kusmawati Susul Purwati dan Amin Sukoco, Diberhentikan dari Jabatannya di Dinkes Karanganyar

Satu pegawai di Dinkes Kabupaten Karanganyar, Kusmawati diberhentikan sementara dari jabatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Karanganyar menetapkan Kusmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkses 2023 Dinkes Kabupaten Karanganyar pada awal Juni 2025. Kusmawati pun secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya per Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satu pegawai di Dinkes Kabupaten Karanganyar, Kusmawati diberhentikan sementara dari jabatannya.

PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar terkait pemberhentian sementara yang bersangkutan telah keluar.

Baca juga: Lengkap, 177 Kopdes Merah Putih di Karanganyar Sudah Berbadan Hukum

Baca juga: Siswa Urus Suket untuk Daftar Jalur Afirmasi SPMB di Dinsos Karanganyar

"Dasarnya dari Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN sudah turun untuk SK Bupati tentang pemberhentian sementara," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025).

Terkait hak dari Kusmawati, sesuai ketentuan masih mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati dan Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin Sukoco telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Kusmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Tahun 2023 setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

Diketahui Kusmawati berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes tersebut.

Tercatat ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus tersebut.

Masing-masing tiga dari Dinkes Kabupaten Karanganyar yakni Purwati, Amin Sukoco, dan Kusmawati, serta tiga lainnya dari pihak swasta. (*)

Baca juga: Duduk Perkara Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Usai Ikuti Popda, Sekolah: Bukan Perkara Baju Renang

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang Resmi Ditahan

Baca juga: Catatan Dinkes Kota Semarang: 6 Bulan Ada 112 Kasus DBD, 3 Penderita Meninggal

Baca juga: Dindikbud Demak Buka Pendaftaran Offline Mulai 24 Juni 2025, 20 SD Masih Kekurangan Siswa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved