Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswi Berprestasi Dikeluarkan Sekolah

"Prestasi Anak Dipatahkan" Curhat Orangtua Siswi Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Karena Pakaian Renang

Orangtua siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah selepas berprestasi di cabor renang mengungkap keluh kesah.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

Namun siswi bersangkutan, dikatakan Hj Aenul, memang telah melakukan pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah. 

Di MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan baik dari perilaku, cara berpakaian, kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya. 

Selain itu, sesuai tata tertib terdapat tim kedisiplinan yang bertugas membuat siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan utama pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN). 

Peristiwa tersebut terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun atau ASAT.

Tetapi pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada siswi tersebut untuk mengikuti sampai selesai. 

Hal itu dilakukan karena ada proses yang dilakukan seperti membimbing siswi, panggilan orangtua sampai tiga kali, dan mengunjungi rumah dari siswi (yang saat itu kelas XI hendak naik ke kelas XII). 

"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII."

"Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul. 

Hj Aenul menuturkan, pada Selasa (17/6/2025), orangtua siswi dipanggil ke sekolah untuk memberi kabar dan bertujuan agar orangtua mempersiapkan diri untuk mencari sekolah baru. 

"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegas Aenul. 

Hasil Mitigasi Kemenag Kabupaten Tegal

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial. 

"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar."

"Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1."

"Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved