Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswi Berprestasi Dikeluarkan Sekolah

"Prestasi Anak Dipatahkan" Curhat Orangtua Siswi Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Karena Pakaian Renang

Orangtua siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah selepas berprestasi di cabor renang mengungkap keluh kesah.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

Terkait kedisiplinan, Aqsho menyebut, masing-masing sekolah memiliki tata tertib dan aturan tersendiri yang terbentuk dalam poin-poin. 

Seperti di MAN 1 Tegal, memiliki 385 poin tata tertib kedisiplinan yang wajib dipatuhi siswa-siswi. 

Ketika ada anak yang melakukan sampai 250 poin pelanggaran, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," kata Aqsho. 

Tindakan Sekolah Disayangkan FAI

Sekretaris Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Cabang Kabupaten Tegal, Ahmad Jaelani juga ikut menyayangkan tindakan pihak sekolah. 

Menurut Ahmad Jaelani yang juga Ketua Harian Klub Renang Dewa Ruci, kabar tersebut benar adanya.

Karena itu secara pribadi, pihaknya menyayangkan keputusan yang diambil pihak sekolah.

Karena menurutnya, baju renang yang digunakan atlet saat berkompetisi pada ajang Popda ataupun lainnya, baik tingkat lokal, nasional, ataupun internasional ada aturan serta kebijakan masing-masing. 

"Kalau siswi yang sekaligus atlet renang ini sampai dikeluarkan dari sekolah, kasihan."

"Terkecuali ada kasus asusila, narkoba, maupun lainnya, silakan."

"Tetapi kalau terkait pakaian renang seperti apa yang beredar di postingan, sangat disayangkan," tutur Ahmad Jaelani kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025). 

Ahmad Jaelani menegaskan, terkait ketentuan baju renang yang digunakan saat kompetisi Popda ataupun lainnya sudah ditentukan dari pusat, sehingga daerah tinggal mengikuti dan menyesuaikan. 

Bahkan untuk ajang perlombaan resmi ketentuan datang dari Federasi Akuatik Internasional. 

Termasuk ketika ada atlet renang yang menggunakan jilbab, menurut Jaelani, sejauh ini belum ada ketentuan harus memakai baju renang yang berhijab atau muslimah, kecuali ada aturan tersendiri dari panitia penyelenggara. 

Sedangkan untuk penutup kepala setiap atlet renang perempuan pasti memakai karena untuk mengatur rambut supaya tidak berantakan dan mengganggu konsentrasi. 

Selain itu baju renang yang digunakan atlet juga sangat mempengaruhi kecepatan di lintasan renang. 

"Mudah-mudahan untuk siswi ini tetap semangat dan jangan sampai mentalnya down karena masalah ini."

"Kepada pihak keluarga juga tetap semangat memberi dukungan dan mendampingi," harap Jaelani. (*/Desta Leila Kartika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved