Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Polres Jepara Belum Lakukan Penindakan ODOL, Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan

Polres Jepara sepakat untuk belum melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
TRUK ODOL - Satu di antaranya truk Odol yang melintas di jalan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara sepakat untuk belum melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan, kesepakatan tersebut muncul dalam audiensi yang digelar oleh Polres Jepara bersama Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) di Gedung Lantai III Mapolres Jepara pada Jumat, (20/6/2025). 

"Sampai dengan saat ini Polres Jepara belum akan melaksanakan penindakan truk ODOL," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Senin (23/6/2025).

Sedangkan, pemerintah baru berencana untuk menertibkan kendaraan yang memenuhi kriteria ODOL sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam penertiban tersebut, pengemudi yang melanggar aturan akan dikenai sanksi baik hukuman pidana maupun ganti rugi.

Mengacu hal itu, Kapolres Jepara masih menunggu dari arahan pusat, untuk menindak pengendara ODOL.

"Sampai batas waktu tidak ditentukan," ucapnya.

Dia menjelaskan pihaknya masih sebatas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pengendara untuk keamanan berlalu lintas.

"Jelas kami memberikan jaminan sampai dengan saat ini kami sebatas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengemudi sopir truk," ungkapnya.

Di sisi lain, Pembina PPPJ, Amin Yusuf mengatakan kebijakan pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL dengan memberikan sanksi kepada pengemudi merupakan hal yang tidak tepat. 

Sebab kebijakan tersebut tidak memberikan solusi. 

Ia justru menyarankan agar seharusnya dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah juga turut berdiskusi kepada pengusaha dan pengemudi agar kebijakan tersebut bisa sesuai. 

"Pemerintah kalau bikin peraturan itu bikin solusi dulu. Kebijakan ini tidak ada solusi, justru pengemudi yang selalu menjadi obyek yang menderita dari dulu. Karena tidak sesuai fakta di lapangan," tutupnya. (Ito).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved