Berita Regional
Demi Uang, Pasutri Pengangguran Nekat Live Streaming Asusila 3 Jam Sehari
Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.
|
Editor:
raka f pujangga
Thinkstock/AndreyPopov
ILUSTRASI VIDEO PORNOGRAFI - Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks.
"Tersangka sudah ditahan. Pasal yang diancamkan, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34," ujar Yusdiana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Pangandaran "Live Streaming" Seks, Raup Rp 65 Juta dari Saweran"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.