Berita Regional
Demi Uang, Pasutri Pengangguran Nekat Live Streaming Asusila 3 Jam Sehari
Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.
|
Editor:
raka f pujangga
Thinkstock/AndreyPopov
ILUSTRASI VIDEO PORNOGRAFI - Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks.
"Tersangka sudah ditahan. Pasal yang diancamkan, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34," ujar Yusdiana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Pangandaran "Live Streaming" Seks, Raup Rp 65 Juta dari Saweran"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Tertimbun Longsor, Bocah 5 Tahun Selamat karena Wajah Tertutup Baskom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.