Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Demi Uang, Pasutri Pengangguran Nekat Live Streaming Asusila 3 Jam Sehari

Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.

|
Editor: raka f pujangga
Thinkstock/AndreyPopov
ILUSTRASI VIDEO PORNOGRAFI - Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks. 

"Tersangka sudah ditahan. Pasal yang diancamkan, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34," ujar Yusdiana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Pangandaran "Live Streaming" Seks, Raup Rp 65 Juta dari Saweran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved