Berita Solo
Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun
Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan, disebut terbukti bersalah.
Pemkot Surakarta bahkan mengklaim sudah meminta persetujuan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait sanksi yang bakal diterapkan kepada oknum ASN tersebut.
Tak main-main, sanksi berat pun dipastikan dijatuhkan kepada S, oknum ASN Dinkes Kota Surakarta itu.
Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM
Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya
Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyebut, menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.
Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.
Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.
"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).
Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.
"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."
"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."
"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.
Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta.
Solo
pelecehan
Dinkes Kota Surakarta
Pelecehan di Dinkes Kota Surakarta
Pemkot Surakarta
BKN
Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Solo
Respati Ardi
Polresta Surakarta
BKPSDM Kota Surakarta
Dwi Ariyatno
AKP Prastiyo Triwibowo
tribunjateng.com
tribun jateng
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.