Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun

Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
PELECEHAN - Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Pemkot Surakarta memastikan pemberian sanksi berat terhadap oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang melakukan tindakan pelecehan. Sanksi tersebut saat ini menunggu persetujuan dari BKN. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan, disebut terbukti bersalah.

Pemkot Surakarta bahkan mengklaim sudah meminta persetujuan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait sanksi yang bakal diterapkan kepada oknum ASN tersebut.

Tak main-main, sanksi berat pun dipastikan dijatuhkan kepada S, oknum ASN Dinkes Kota Surakarta itu.

Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM

Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya

Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyebut, menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."

"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."

"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.

Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved