Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun

Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
PELECEHAN - Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Pemkot Surakarta memastikan pemberian sanksi berat terhadap oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang melakukan tindakan pelecehan. Sanksi tersebut saat ini menunggu persetujuan dari BKN. 

"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan), kami masih dalami."

"Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.

Pihaknya berucap hendak klarifikasi terhadap semua pihak.

Dari klarifikasi itu, pihak kepolisian bisa memperoleh kerangkanya, termasuk dari beberapa barang bukti disertakan pihak pengadu.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pihaknya juga akan menyediakan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu. 

“Kami sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan, termasuk perlindungan terhadap saksi," pungkasnya. 

Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban

Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota

Kronologi Dugaan Pelecehan

Dugaan pelecehan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap seseorang berinisial I di laman ULAS.

Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seseorang yang berstatus ASN dan bertugas di Dinkes Kota Surakarta.

Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Selain itu, disebut pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.

"ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulis pelapor yang dikirim ke ULAS pada Jumat (13/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran terhadap aduan tersebut.

Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS tersebut.

"Aduan itu masuk ke Sistem Ulas, pengadunya segera kami panggil dan dimintai klarifikasi untuk kronologinya."

"Kalau benar yang diadukan itu pegawai Pemkot Surakarta, akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan."

"Dari dua informasi, baik teradu maupun pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kami lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman," terang Dwi Ariyatno, Senin (16/6/2025).

Dwi Ariyatno juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menangani aduan tersebut secepatnya.

Di sisi lain, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengatakan, pihaknya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apabila memang benar terjadi pelecehan.

Pihaknya juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu, termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.

"Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk melaporkan, kalau di ULAS aduan."

"Kami berharap yang mengalami bisa melaporkan."

"Kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan kami lindungi."

"Kami siap mendampingi," tegas Respati. (*/Kompas.com, Ardianti Woro Seto)

Baca juga: Dindik Banyumas Siapkan Skema Perpanjangan Waktu Pendaftaran SPMB SMP, Buntut Server Sering Down

Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Sragen Ajak Perguruan Silat Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Baca juga: Antusiasme Tinggi, SPMB SMPN 1 Padamara Hari Kedua Masih Dipadati Pendaftar Baru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved