Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART Asal Indonesia

Seorang finalis MasterChef Malaysia dijatuhi hukuman berat atas kasus kematian tragis seorang ART asal Indonesia.

tribunnews
ILUSTRASI PERSIDANGAN: Seorang finalis ajang memasak terkenal MasterChef dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara. (TRIBUNNEWS) 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA KINABALU – Seorang finalis ajang memasak terkenal MasterChef dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Nur Afiyah Daeng Damin, warga negara Indonesia berusia 28 tahun. 

Baca juga: Bekerja 15 Jam Sehari demi 2 Anaknya, Bapak Tunggal di Singapura Meninggal Akibat Stroke

Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah.

Cambuk dan penjara puluhan tahun

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.

Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.

"Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar," kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Penyiksaan hingga meninggal

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya.

Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Pasal pembunuhan  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved