Berita Semarang
Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayarkan, RSWN: Tugas Rumah Sakit Hanya Verifikasi Data Pegawai
Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (KRMT) Wonongsonegoro (RSWN) menanggapi terbitnya rekomendasi Ombudsman RI
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
"Sekali lagi, itu 'bolanya' bukan ke RSWN," ucapnya.
Sementara itu, rekomendasi Ombudsman RI tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit KRMT Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Disebutkan, total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.
"Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (idy)
Baca juga: ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan di Lift Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Cari Bukti
Baca juga: KONI Kota Semarang Gelar Rapat Kerja, Siap Optimalkan Prestasi Olahraga Tahun 2025
Baca juga: Bendahara Angkatan 77 PPDS Anestesi Undip Semarang Akui Setor Tunai Rp 40 Juta ke Sri Maryani
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.