Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayarkan, RSWN: Tugas Rumah Sakit Hanya Verifikasi Data Pegawai

Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (KRMT) Wonongsonegoro (RSWN) menanggapi terbitnya rekomendasi Ombudsman RI

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
ILUSTRASI - Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (KRMT) Wonongsonegoro (RSWN). ist 

"Sekali lagi, itu 'bolanya' bukan ke RSWN," ucapnya.

Sementara itu, rekomendasi Ombudsman RI tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit KRMT Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Disebutkan, total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.

"Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (idy)

Baca juga: ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan di Lift Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Cari Bukti

Baca juga: KONI Kota Semarang Gelar Rapat Kerja, Siap Optimalkan Prestasi Olahraga Tahun 2025

Baca juga: Bendahara Angkatan 77 PPDS Anestesi Undip Semarang Akui Setor Tunai Rp 40 Juta ke Sri Maryani

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved